KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 29 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Secara rinci dari 29 sanksi tersebut, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK Beri 29 Sanksi Administratif kepada PUJK Terkait Pelindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 29 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Secara rinci dari 29 sanksi tersebut, Friderica menerangkan OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.