KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK secara total telah memberikan 38 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Secara rinci dari 38 sanksi tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. "Adapun sebanyak 19 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 3,82 miliar, karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
OJK Beri 38 Sanksi Administratif ke PUJK Terkait Pelindungan Konsumen di Januari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK secara total telah memberikan 38 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Secara rinci dari 38 sanksi tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. "Adapun sebanyak 19 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 3,82 miliar, karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).
TAG: