KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi pada Februari 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pemberian sanksi itu dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Pada Februari 2024, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 44 sanksi, terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
OJK Beri 44 Sanksi Administratif ke Lembaga Keuangan Sektor PPDP pada Februari 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi pada Februari 2024. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pemberian sanksi itu dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor PPDP. "Pada Februari 2024, bidang Pengawasan PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 44 sanksi, terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/3).