KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 72 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Baca Juga: Adira Finance Catat Pembiayaan Alat Berat Rp 442 Miliar Hingga Juni 2026
OJK Beri 72 Sanksi kepada PUJK hingga Juli 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan total 72 sanksi administratif berupa denda hingga peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pada periode 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan upaya itu dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen. Adapun sanksi itu diberikan berdasarkan hasil pengawasan perilaku PUJK (market conduct) secara langsung maupun tidak langsung. Baca Juga: Adira Finance Catat Pembiayaan Alat Berat Rp 442 Miliar Hingga Juni 2026
TAG: