KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan 89 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Peransuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 89 sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan atau teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. Baca Juga: OJK: Ada 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
OJK Beri 89 Sanksi Administrasi ke Lembaga Jasa Keuangan di Sektor PPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan 89 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Peransuransian Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan 89 sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan atau teguran dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. Baca Juga: OJK: Ada 8 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum
TAG: