KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) sebanyak 916 sanksi sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengenaan sanksi itu juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. "Adapun 916 sanksi itu, terdiri dari 602 sanksi peringatan/teguran, 6 sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," kata Ogi dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).
OJK Beri 916 Sanksi Administratif kepada LJK di Sektor PPDP Per Juni 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) sebanyak 916 sanksi sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengenaan sanksi itu juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. "Adapun 916 sanksi itu, terdiri dari 602 sanksi peringatan/teguran, 6 sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," kata Ogi dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).