OJK Beri Batas Waktu 26 Fintech Lending untuk Penuhi Ekuitas Minimum Sampai 4 Oktober



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 34 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending selama bulan Agustus 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, secara umum pelanggaran yang dilakukan oleh 34 perusahaan fintech tersebut antara lain terkait pemenuhan ekuitas minimum, tindak lanjut pemeriksaan atau pemenuhan rekomendasi dan terkait pelaporan kepada OJK seperti laporan bulanan, rencana bisnis dan penggunaan jasa AP/KAP.

“Untuk setiap jenis pelanggaran sanksinya tentu berbeda-beda,” ujar Agusman kepada Kontan.co.id, Rabu (6/9).


Baca Juga: OJK Beri Surat Peringatan kepada 26 Fintech, Ini Alasannya

Dari 34 perusahaan, 26 di antaranya merupakan perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan batas permodalan minimum di mana seharusnya sudah melaporkan pemenuhan tersebut pada 4 Juli 2023, sebesar Rp 2,5 miliar.

Kendati demikian, Agusman bilang 26 perusahaan fintech P2P lending tersebut telah menyampaikan action plan seperti yang telah diperintahkan oleh OJK.

“Iya, mereka menyampaikan action plan-nya,” tambah Agusman.

Selain itu, Agusman juga menyampaikan bahwa 26 perusahaan fintech P2P lending tersebut diberikan waktu tambahan untuk bisa memenuhi batas permodalan minimumnya.

“Tentu ada, sampai 4 Oktober 2023,” pungkas Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi