OJK Beri Batas Waktu Bagi Tanifund Merealisasikan Action Plan, Sampai Kapan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan pengawasan khusus terhadap fintech P2P lending Tanifund. Saat ini beberapa action plan diminta OJK agar Tanifund mampu mengatasi kredit macet atau TWP90 yang sudah mencapai lebih dari 50%.

Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu action plan yang dibuat oleh Tanifund hingga batas waktu yang telah ditentukan. Jika melewati, pihaknya baru akan melakukan sanksi tegas sesuai aturan.

“Batasnya kurang lebih di pertengahan tahun ini, bulannya enggak hafal dan ini masih dalam proses pengawasan khusus,” ujar Tris, akhir pekan kemarin.


Baca Juga: TaniFund Belum Bayar Kewajiban, Kuasa Hukum Lender: Itikad Baik Belum Terlihat

OJK meminta Tanifund menyelesaikan semua kewajiban kredit macetnya. Hingga sekarang, Tris bilang perkembangan yang sudah dilakukan adalah melakukan penagihan. 

“Jadi kredit macet lender yang kemarin ramai, sudah sebagian mulai ada yang berhasil ditarik. Tapi signifikannya belum.” ujar dia.

Tris menjelaskan bahwa masalah Tanifund ini terbilang kompleks. Tak hanya dari sisi peminjam, namun ada juga ada kekurangan dari manajemen termasuk monitoring yang tidak kuat.

Baca Juga: TaniFund Mengaku Skema ASO Asuransi Kredit Jadi Kendala, Begini Kata AAUI

“Ini impact dari dua hal, ya borrower-nya juga tidak sesuai ekspektasi tingkat panennya, manajemen risikonya juga kurang bagus dari awal penyaluran sampai monitoring,” kata dia.

Menurut Tris, begitu pinjaman disalurkan oleh platform, seharusnya ada monitoring yang dilakukan. Sehingga, begitu mau gagal panen atau berhasil panen harus ada perkembangan dari monitoring tersebut.

“Kami setiap minggu minimal dua minggu sekali kami komunikasikan dengan Tanifund sampai mana progresnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati