JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemerintah untuk ikut serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Keringanan uang muka ini diharapkan dapat menstimulus penjualan kendaraan di tengah lesunya perekonomian. Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai gambaran, sepanjang kuartal I-2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar minus 15,36% untuk penjualan mobil dan minus 17,27% untuk penjualan motor. Aturan baru ini ditetapkan melalui dua Surat Edaran yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.
OJK beri hadiah lebaran diskon DP kendaraan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemerintah untuk ikut serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Keringanan uang muka ini diharapkan dapat menstimulus penjualan kendaraan di tengah lesunya perekonomian. Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai gambaran, sepanjang kuartal I-2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat pertumbuhan negatif masing-masing sebesar minus 15,36% untuk penjualan mobil dan minus 17,27% untuk penjualan motor. Aturan baru ini ditetapkan melalui dua Surat Edaran yaitu Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 30 Juni 2015.