OJK Beri Insentif bagi Asuransi hingga Dana Pensiun yang Investasi Pembiayaan Hijau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dalam peta jalan tersebut, salah satu peran PPDP adalah sebagai risk absorber yang memberikan suatu pelindungan terhadap risiko dari sustainable project.

Selain itu, peran PPDP sebagai investor yang membeli instrumen sustainable finance atau pembiayaan hijau berbentuk bonds dan sebagainya. 


Baca Juga: Pembiayaan Bank Mega Syariah Tumbuh 11,92%, Segmen Komersial Jadi Penopang

Dalam hal itu, Ogi menyebut pihaknya bekerja sama dengan capital market untuk mengkategorikan instrumen mana saja yang bisa dibilang sebagai sustainable finance dan bisa diperhitungkan di dalam program untuk keuangan berkelanjutan. Dia bilang dari OJK memberikan insentif berupa keringanan dalam perhitungan risk based capital (RBC) terhadap perusahaan asuransi, dana pensiun, dan penjaminan yang membeli instrumen keuangan berkelanjutan.

"Kami di PPDP mengeluarkan suatu peraturan yang intinya memberikan insentif kalau perusahaan asuransi, dana pensiun, dan penjaminan membeli instrumen keuangan berkelanjutan. Itu mendapatkan insentif keringanan di dalam perhitungan risk based capital-nya," ujarnya seusai acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Jadi, Ogi menyebut adanya insentif tersebut bisa mendorong penyelenggara di PPDP untuk membeli produk keuangan yang berbasiskan pada sustainable green economy. Dengan demikian, dia berharap asuransi, dana pensiun, dan penjaminan dapat berkontribusi lebih untuk ekonomi dan lingkungan yang lebih baik di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Billy Bhayangkara meyakini adanya insentif tersebut, dapat mendorong industri asuransi berinvestasi ke instrumen keuangan berkelanjutan atau sustainability finance.

"Nanti akan ada insentif. Saya yakin hal itu akan mendorong tentunya. Dengan demikian, pada saat liability-nya jatuh, investasi kami juga cukup untuk melindungi konsumen," ungkapnya.

Baca Juga: Anak Usaha Darma Henwa (DEWA) Dapat Fasilitas Kredit Rp 149,2 Miliar dari Bank Mega

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo menerangkan, adanya insentif yang diberikan, tentu akan sangat menarik bagi asuransi jiwa untuk berinvestasi ke instrumen keuangan berkelanjutan. 

"Ya, sangat menarik tentunya kalau ada insentif. Investasi jangka panjang asuransi jiwa itu bisa juga ditempatkan misalnya di green bonds atau perusahaan-perusahaan yang memang memenuhi syarat  Environmental, Social, and Governance (ESG)," tuturnya.

Jadi, Albertus juga berharap hal itu dapat mendukung ekonomi keberlanjutan. Dari segi risk absorber-nya, dia bilang memang secara standar polis asuransi jiwa mengecualikan seperti force major. 

Oleh karena itu, Albertus berharap dapat dikembangkan bahwa polis asuransi jiwa juga bisa cover bencana alam. Dengan demikian, bisa ikut berperan dalam menyerap risiko-risiko yang terkait bencana alam hingga perubahan iklim. 

Terkait komposisi investasi, total investasi sektor PPDP mencapai Rp 2.299,37 triliun per September 2026. Nilainya meningkat 4,2% secara YoY. Adapun instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi dengan porsi 55,4% terhadap total investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News