KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Dalam roadmap tersebut, OJK menyebut akan memberikan insentif berupa keringanan Risk Based Capital (RBC) bagi perusahaan perasuransian yang berinvestasi di instrumen green financing. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyediakan dasar pengaturan untuk pemberian insentif atas investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan atau green financing melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asurasi dan Perusahaan Reasurasi yang baru saja diundangkan pada 26 Oktober 2026. "Ketentuan tersebut membuka ruang bagi OJK untuk mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit maupun risiko perubahan harga pasar aset yang merupakan bagian dari perhitungan modal minimum berbasis risiko atau dikenal dengan MMBR," ujarnya ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
OJK Beri Insentif Keringanan RBC bagi Perasuransian yang Investasi di Green Financing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Dalam roadmap tersebut, OJK menyebut akan memberikan insentif berupa keringanan Risk Based Capital (RBC) bagi perusahaan perasuransian yang berinvestasi di instrumen green financing. Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah menyediakan dasar pengaturan untuk pemberian insentif atas investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan atau green financing melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asurasi dan Perusahaan Reasurasi yang baru saja diundangkan pada 26 Oktober 2026. "Ketentuan tersebut membuka ruang bagi OJK untuk mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit maupun risiko perubahan harga pasar aset yang merupakan bagian dari perhitungan modal minimum berbasis risiko atau dikenal dengan MMBR," ujarnya ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
TAG: