JAKARTA. Penerbitan obligasi syariah atau sukuk korporasi bakal dipermudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan insentif pada pungutan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum sukuk korporasi. Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan pihaknya mengkaji biaya pernyataan pendaftaran hanya akan dipungut satu kali apabila penawaran umum obligasi dilakukan bersamaan dengan sukuk korporasi. "Sehingga misalkan obligasi diterbitkan berbarengan dengan sukuk, maka hanya akan dikutip biaya salah satu saja tergantung mana yang lebih besar pungutannya," kata Fadilah, Jakarta, Selasa (9/12). Kebijakan tersebut berbeda dengan saat ini, di mana masing-masing penerbitan obligasi dan sukuk dikenakan pungutan. Sehingga, pungutan berlaku dua kali.
Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK menyebutkan bahwa pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi dikenakan sebesar 0,05% dari nilai emisi dengan nominal paling banyak Rp 750 juta. Sedangkan pernyataan pendaftaran sukuk dikenakan pungutan sebesar 0,05% dengan nominal maksimal Rp 150 juta. Nominal maksimal pungutan sukuk tersebut sejatinya telah dipotong dari sebelumnya yang sama dengan obligasi konvensional. "Aturan tersebut untuk memperdalam dan mengembangkan pasar sukuk korporasi," kata dia. Selain itu, pihaknya juga mengembangkan metodologi pemeringkatan untuk sukuk. Menurut Fadilah, pemeringkatan sukuk berbeda dengan obligasi konvensional karena memiliki underlying asset. "Sehingga apabila terjadi obligasi default, maka sukuknya seharusnya tidak ikut default karena memiliki underlying asset," kata dia.