OJK Beri Insentif RBC untuk Asuransi Investasi di Green Financing, Ini Respons AAUI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030. Dalam roadmap tersebut, OJK menyebut akan memberikan insentif berupa keringanan Risk Based Capital (RBC) bagi perusahaan perasuransian yang berinvestasi di instrumen green financing. 

Adapun dasar pengaturan untuk pemberian insentif atas investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan atau green financing melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asurasi dan Perusahaan Reasurasi yang baru saja diundangkan pada 26 Oktober 2026. 

Terkait hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif rencana OJK memberikan insentif dalam perhitungan RBC bagi perusahaan asuransi yang berinvestasi pada instrumen keuangan berkelanjutan. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menerangkan kebijakan itu dapat menjadi stimulus bagi industri untuk meningkatkan porsi investasi hijau.


"Selain memperoleh potensi hasil investasi, perusahaan juga mendapatkan manfaat dari sisi efisiensi kebutuhan modal berbasis risiko," ujarnya kepada Kontan, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: OJK Beri Insentif Keringanan RBC bagi Perasuransian yang Investasi di Green Financing

Bagi industri asuransi umum, Budi menyampaikan insentif tersebut cukup relevan di tengah kebutuhan penguatan permodalan dan penyesuaian terhadap ketentuan solvabilitas yang makin berbasis risiko. 

Namun, dia bilang tentunya tingkat imbal hasil yang menarik dan kompetitif juga akan menjadi salah satu pertimbangan utama perusahaan asuransi dalam menentukan pilihan investasi, selain faktor keamanan dan likuiditas instrumen tersebut.

Bagi perusahaan asuransi umum, Budi mengatakan instrumen dengan kualitas kredit yang baik, tingkat imbal hasil yang menarik dan kompetitif, serta likuiditas yang memadai tentunya akan lebih menjadi pertimbangan. Hal itu mengingat karakteristik perusahaan asuransi umum yang harus selalu menjaga ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim. Tentunya, instrumen green financing mana saja yang nantinya memperoleh insentif RBC masih menunggu ketentuan teknis dari OJK.

Meski diberikan insentif, Budi mengatakan industri juga memiliki tantangan dalam mengalokasikan investasi di instrumen green financing. Tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara manfaat insentif permodalan dengan tingkat risiko dan hasil investasi. 

"Sebab, perusahaan asuransi tidak dapat hanya mempertimbangkan status hijau suatu instrumen, tetapi juga harus memperhatikan kualitas penerbit, risiko gagal bayar, fluktuasi harga pasar, likuiditas, serta kesesuaian jangka waktu investasi dengan kewajiban pembayaran klaim," ucapnya.

Selain itu, Budi menyebut diperlukan standar klasifikasi yang jelas dan transparan untuk memastikan instrumen benar-benar memenuhi kriteria keberlanjutan, serta menghindari risiko greenwashing.

Baca Juga: Ciputra Life Buka Peluang Tingkatkan Investasi di Instrumen Green Financing

Secara keseluruhan, AAUI berharap pengaturan teknis nantinya dapat memberikan kepastian mengenai jenis instrumen dan besaran insentif, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, Budi menyampaikan kebijakan itu dapat mendorong kontribusi industri asuransi terhadap pembiayaan hijau tanpa mengurangi ketahanan keuangan dan perlindungan terhadap pemegang polis.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan adanya ketentuan terkait green financing tersebut membuka ruang bagi perasuransian untuk mempertimbangkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan dalam perhitungan risiko kredit maupun risiko perubahan harga pasar aset yang merupakan bagian dari perhitungan modal minimum berbasis risiko atau dikenal dengan MMBR.

Ogi menyebut ketentuan lebih rinci mengenai besaran insentif hingga mekanisme penempatan instrumen akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

"Besaran insentif, presentase keringanan, serta mekanisme dan kriteria instrumen yang akan memperoleh perlakuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).

Ogi mengatakan ketentuan lanjutan tersebut direncanakan akan terbit pada akhir 2026. Dia menyampaikan PADK itu akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menerapkan insentif. 

Ogi menambahkan, OJK akan menyusun pengaturan dengan mempertimbangkan karakteristik instrumen dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar kebijakan tersebut dapat mendukung investasi berkelanjutan dengan tetap menjaga ketahanan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Baca Juga: AAUI Dukung Skema New RBC untuk Perkuat Industri Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News