KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa insentif untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan terus digenjot. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan banyak kelonggaran di seluruh sektor jasa keuangan untuk mendukung program ini. Tak terlewatkan, industri asuransi juga turut kecipratan pelonggaran tersebut. Salah satunya, terkait penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah. Dalam Surat Edaran OJK nomor 6 tahun 2017 telah diatur batas bawah maupun batas atas tarif yang dikenakan. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan, uang pertanggungannya dan wilayahnya.
OJK Beri Insentif Soal Kendaraan Listrik, Begini Respons Pemain Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa insentif untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan terus digenjot. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan banyak kelonggaran di seluruh sektor jasa keuangan untuk mendukung program ini. Tak terlewatkan, industri asuransi juga turut kecipratan pelonggaran tersebut. Salah satunya, terkait penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah. Dalam Surat Edaran OJK nomor 6 tahun 2017 telah diatur batas bawah maupun batas atas tarif yang dikenakan. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan, uang pertanggungannya dan wilayahnya.