OJK Beri Izin dan Cabut Perusahaan Gadai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OJK memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian. Di waktu yang sama, OJK juga mencabut satu izin usaha perusahaan pergadaian. 

Dalam rilis, Senin (13/11), OJK memaparkan telah memberi izin kepada PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya. OJK menjelaskan, izin usaha Gadai Mandiri Jaya berlaku mulai 6 November 2023. Sementara itu, izin usaha dari Pasar Gadai Digital diberikan OJK pada 19 Oktober.

Baca Juga: Perusahaan Gadai Telah Siap Penuhi Aturan Modal Minimal


Untuk itu Gadai Mandiri Jaya dan Gadai Mandiri Digital diminta memberi keterangan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan outlet. Keterangan yang dimaksud adalah nama atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan, hari serta jam operasional dan tingkat bunga pinjaman dan imbal jasa bagi perusahaan pergadaian. Kedua perusahaan gadai yang baru tersebut juga diwajibkan melakukan kegiataan usaha maksimal 30 hari sejak izin usaha ditetapkan. 

Sementara, perusahaan pergadaian yang izin usahanya dicabut adalah PT HBD Gadai Nusantara. OJK mencabut izin usaha perusahaan yang beralamat di Jatinegara, Jakarta Timur, ini mulai 23 Oktober 2023. Sejak saat itu, perusahaan tersebut dilarang untuk berkegiatan usaha.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana