KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OJK memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian. Di waktu yang sama, OJK juga mencabut satu izin usaha perusahaan pergadaian. Dalam rilis, Senin (13/11), OJK memaparkan telah memberi izin kepada PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya. OJK menjelaskan, izin usaha Gadai Mandiri Jaya berlaku mulai 6 November 2023. Sementara itu, izin usaha dari Pasar Gadai Digital diberikan OJK pada 19 Oktober. Baca Juga: Perusahaan Gadai Telah Siap Penuhi Aturan Modal Minimal
OJK Beri Izin dan Cabut Perusahaan Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. OJK memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian. Di waktu yang sama, OJK juga mencabut satu izin usaha perusahaan pergadaian. Dalam rilis, Senin (13/11), OJK memaparkan telah memberi izin kepada PT Pasar Gadai Digital dan PT Gadai Mandiri Jaya. OJK menjelaskan, izin usaha Gadai Mandiri Jaya berlaku mulai 6 November 2023. Sementara itu, izin usaha dari Pasar Gadai Digital diberikan OJK pada 19 Oktober. Baca Juga: Perusahaan Gadai Telah Siap Penuhi Aturan Modal Minimal