OJK beri izin efektif dua reksadana syariah



JAKARTA. Pilihan investasi syariah terus membanjir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin efektif terhadap penerbitan dua reksadana syariah.

Pertama, reksadana terproteksi syariah BNI-AM Proteksi Syariah Wimala yang diterbitkan PT BNI Asset Management. Reksadana tersebut menggunakan bank kustodian PT Bank Maybank Indonesia. Kedua, Asia Raya Syariah Taktis Berimbang yang merupakan reksadana syariah campuran. Reksadana ini diterbitkan PT Asia Raya Kapital. Adapun bank kustodian juga menggunakan PT Bank Maybank Indonesia.

Kedua reksadana tersebut mendapatkan izin efektif pada 25 Januari 2016.


Sepanjang tahun ini, OJK telah membubarkan satu reksadana syariah. Yakni, reksadana campuran syariah BNI-AM Dana Plus Syariah yang dibubarkan 29 Januari 2016. Produk milik PT BNI Asset Management ini menggunakan bank kustodian PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Di samping itu, OJK memberikan izin efektif terhadap 20 penerbitan reksadana syariah sepanjang tahun lalu. Tujuh di antaranya penerbitan reksadana mendapatkan izin efektif pada Desember 2015 yang sebagian besar merupakan reksadana berbasis efek asing. Reksadana tersebut yaitu reksadana saham syariah BNP Paribas Cakra Syariah USD milik PT BNP Paribas Investment Partners, reksadana Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS, Schroder Global Sharia Equity Fund USD, Maybank Asiapac Equity Syariah USD, MNC Dana Syariah Barokah, Aberdeen Syariah Asia Pacific Equity USD Fund serta Indosurya Pasar Uang Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini