KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-68/D.05/2024 per 28 Agustus 2024 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah Sehubungan Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing Menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda. Pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda berlaku efektif sejak 15 Juni 2024, sebagaimana dinyatakan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Jamkrida NTB Bersaing nomor 02 tanggal 6 Juni 2024.
OJK Beri Izin Perubahan Kegiatan Usaha PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-68/D.05/2024 per 28 Agustus 2024 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Sebagai Perusahaan Penjaminan Syariah Sehubungan Konversi PT Jamkrida NTB Bersaing Menjadi PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda. Pemberian izin perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan penjaminan syariah kepada PT Penjaminan Pembiayaan Daerah NTB Syariah Perseroda berlaku efektif sejak 15 Juni 2024, sebagaimana dinyatakan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Jamkrida NTB Bersaing nomor 02 tanggal 6 Juni 2024.