OJK Beri Izin Perubahan Nama Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 31 Agustus 2026, pemberian izin perubahan nama itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-460/PD.02/2026 per 27 Agustus 2026. 

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Manulife Indonesia: Prospek Unitlink Tetap Positif hingga Akhir Tahun Ini

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, OJK menyampaikan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Askrindo mencatat laba setelah pajak konsolidasi sebesar Rp 1,69 triliun pada 2025, atau melampaui 328% dari target yang ditetapkan perusahaan. Adapun total aset perusahaan mencapai Rp 31 triliun. 

Kinerja tersebut ditopang oleh strategi bisnis yang adaptif, pengelolaan risiko yang prudent, serta penguatan tata kelola perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News