KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 31 Agustus 2026, pemberian izin perubahan nama itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-460/PD.02/2026 per 27 Agustus 2026. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Perubahan Nama Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kredit Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 31 Agustus 2026, pemberian izin perubahan nama itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-460/PD.02/2026 per 27 Agustus 2026. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.