KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Agustus 2026, pemberian izin perubahan nama itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-427/PD.02/2026 per 18 Agustus 2026. Baca Juga: BTN Siap Setor Balik Dana SAL pada September 2026, Likuiditas Dipastikan Terjaga
OJK Beri Izin Perubahan Nama Perusahaan Perseroan PT Asuransi Jasa Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jasa Indonesia menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Agustus 2026, pemberian izin perubahan nama itu tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor KEP-427/PD.02/2026 per 18 Agustus 2026. Baca Juga: BTN Siap Setor Balik Dana SAL pada September 2026, Likuiditas Dipastikan Terjaga