OJK beri izin pialang pada Provis Mitra Sinergi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pialang asuransi kedatangan pemain baru. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha bagi PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi.

Izin usaha bagi Provis Mitra Sinergi diberikan sesuai keputasan dewan komisioner OJK nomor KEP-38/NB.1/2018 yang bertanggal 31 Mei 2018.

Dalam pengumumannya, Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti menyebut, pemberian izin usaha ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut. Dimana, keputusan tersebut ditetapkan per tanggal 28 Juni 218.


"Dengan diberikannya izin usaha perusahaan, PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," kata Tattys dalam pengumuman tersebut.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Perusahan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Harry Purwanto menilai prospek industri pialang asuransi masih cukup cerah. Pasalnya pertumbuhan pasar asuransi umum yang positif membuka peluang bagi perusahaan pialang untuk mengakses pasar yang lebih besar.

Bahkan, ia optimistis kontribusi industri pialang bagi perolehan premi asuransi umum bakal meningkat di tahun ini. Di mana pada tahun kemarin, kontribusinya mencapai kisaran 40%. "Tahun ini kemungkinan bisa mencapai 50%," kata dia beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati