KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pialang asuransi kedatangan pemain baru. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha bagi PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi. Izin usaha bagi Provis Mitra Sinergi diberikan sesuai keputasan dewan komisioner OJK nomor KEP-38/NB.1/2018 yang bertanggal 31 Mei 2018. Dalam pengumumannya, Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti menyebut, pemberian izin usaha ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut. Dimana, keputusan tersebut ditetapkan per tanggal 28 Juni 218.
OJK beri izin pialang pada Provis Mitra Sinergi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pialang asuransi kedatangan pemain baru. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha bagi PT Pialang Asuransi Provis Mitra Sinergi. Izin usaha bagi Provis Mitra Sinergi diberikan sesuai keputasan dewan komisioner OJK nomor KEP-38/NB.1/2018 yang bertanggal 31 Mei 2018. Dalam pengumumannya, Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti menyebut, pemberian izin usaha ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan dewan komisioner atas perusahaan tersebut. Dimana, keputusan tersebut ditetapkan per tanggal 28 Juni 218.