OJK Beri Izin Usaha AIA Syariah Insurance, Resmi Jadi Perusahaan Syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AIA Syariah Insurance.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 28 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-87/D.05/2026 per 25 September 2026 tentang pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT AIA Syariah Insurance.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Memantau Derasnya Kucuran Kredit Himbara ke BUMN dan Swasta

Dengan diberikannya izin usaha tersebut, PT AIA Syariah Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

PT AIA Syariah Insurance beralamat di Gedung AIA Central, Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48A, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun PT AIA Syariah Insurance sebelumnya merupakan unit usaha syariah di PT AIA Financial Indonesia (AIA). Asal tahu saja, OJK mewajibkan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News