KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator telah memberikan izin usaha terhadap PT Angel Investor Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau kerap dikenal securities crowdfunding. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP90/D.04/2022 yang keluar pada 26 Desember 2023. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dikutip dari keterangan resminya, Kamis (29/12).
OJK Beri Izin Usaha Angel Investor Indonesia Jalankan Bisnis Securities Crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator telah memberikan izin usaha terhadap PT Angel Investor Indonesia sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau kerap dikenal securities crowdfunding. Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP90/D.04/2022 yang keluar pada 26 Desember 2023. “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dikutip dari keterangan resminya, Kamis (29/12).