KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dua perusahaan gadai baru pada September ini. Adapun, dua perusahaan gadai swasta tersebut antara lain PT Sentral Gadai Jabar dan PT Setia Indah Gadai. Keduanya mendapatkan izin usaha pada tanggal yang sama yaitu 7 September 2022. Lebih detail, PT Sentral Gadai Jabar mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No KEP44/NB.1/2022. Sementara, PT Setia Indah Gadai mendapatkan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No KEP45/NB.1/2022.
OJK Beri Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah perusahaan gadai swasta kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dua perusahaan gadai baru pada September ini. Adapun, dua perusahaan gadai swasta tersebut antara lain PT Sentral Gadai Jabar dan PT Setia Indah Gadai. Keduanya mendapatkan izin usaha pada tanggal yang sama yaitu 7 September 2022. Lebih detail, PT Sentral Gadai Jabar mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No KEP44/NB.1/2022. Sementara, PT Setia Indah Gadai mendapatkan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No KEP45/NB.1/2022.