KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding PT Angel Indonesia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi. Mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-9/PM.2/2022 yang dirilis oleh OJK pada Senin (26/12). PT Angel Investor Indonesia beralamat di Graha Bumi Surabaya Lantai 3 room 6, Jalan Basuk Rachmat 106-128, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, 60271 telah mengantongi izin dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-90/D.04/2022. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," kata Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).
OJK Beri Izin Usaha Fintech Crowdfunding Angel Investor Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keuangan financial technology (fintech) crowdfunding PT Angel Indonesia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi. Mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-9/PM.2/2022 yang dirilis oleh OJK pada Senin (26/12). PT Angel Investor Indonesia beralamat di Graha Bumi Surabaya Lantai 3 room 6, Jalan Basuk Rachmat 106-128, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, 60271 telah mengantongi izin dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-90/D.04/2022. "Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," kata Yunita Linda Sari, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari dalam keterangan tertulis, Senin (26/12).