KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha perusahaan pergadaian, PT Gadai Bagong Sejahtera. Pada 19 Juli, PT Gadai Bagong Sejahtera mendapat izin OJK melalui surat nomor NOMOR PENG-39/NB.1/2022. Perusahaan gadai tersebut berlokasi di Jalan Ruko Gede Pasar Wage A Nomor 6 RT 004 RW 001, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (9/8).
OJK Beri Izin Usaha Gadai kepada Gadai Bagong Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha perusahaan pergadaian, PT Gadai Bagong Sejahtera. Pada 19 Juli, PT Gadai Bagong Sejahtera mendapat izin OJK melalui surat nomor NOMOR PENG-39/NB.1/2022. Perusahaan gadai tersebut berlokasi di Jalan Ruko Gede Pasar Wage A Nomor 6 RT 004 RW 001, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah “Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (9/8).