KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi tak menyurutkan industri pergadaian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Cahaya Terang Abadi. Izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner yang tertuang dalam KEP-167/NB.1/2020 tanggal 21 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Cahaya Terang Abadi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/12).
OJK beri izin usaha gadai kepada Gadai Cahaya Terang Abadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi tak menyurutkan industri pergadaian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Cahaya Terang Abadi. Izin itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner yang tertuang dalam KEP-167/NB.1/2020 tanggal 21 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Cahaya Terang Abadi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/12).