OJK beri izin usaha ke PT Fuji Finance Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan PT Fuji Finance yang sebelumnya bernama PT Jaya Fuji Leasing Pratama. Keputusan itu berdasarkan surat OJK Nomor KEP-1063/NB.11/2018 tertanggal 5 Desember 2018.

Dikutip dari keterangan resmi OJK Rabu (12/12), izin usaha tersebut berlaku dari tanggal 7 Desember 2018. Dengan begitu, PT Fuji Finance Indonesia wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan selalu mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Perusahaan pembiayaan itu berkantor pusat di Menara Sudirman Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi