KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI). Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP452/PL.02/2024 per 18 Oktober 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Baca Juga: Begini Potensi Dampak Pemutihan Utang dari 6 Juta Petani dan Nelayan ke Perbankan
OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI). Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP452/PL.02/2024 per 18 Oktober 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Baca Juga: Begini Potensi Dampak Pemutihan Utang dari 6 Juta Petani dan Nelayan ke Perbankan
TAG: