OJK Beri Izin Usaha kepada Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI). 

Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP452/PL.02/2024 per 18 Oktober 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Baca Juga: Begini Potensi Dampak Pemutihan Utang dari 6 Juta Petani dan Nelayan ke Perbankan


Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro. 

Sesuai dengan ketentuan, Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro PPUMI (LKM PPUMI) diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 4 bulan sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku lembaga keuangan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Selanjutnya: FOREX-Dollar Gains for Fourth Week as Investors Grow Jittery

Menarik Dibaca: Ini Penjelasan Garuda Indonesia terkait Program Seat Selection

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto