KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP220/PL.02/2023 per 15 Desember 2023. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan Lembaga Keuangan Mikro, PT Lembaga Keuangan Mikro Cikeusal Mandiri. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP220/PL.02/2023 per 15 Desember 2023. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.