KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Hupajiwa Limabelas Praja, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kecamatan Susukan, Jawa Tengah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP57/KO.13/2025 per 21 Juli 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro Hupajiwa Limabelas Praja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Hupajiwa Limabelas Praja, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kecamatan Susukan, Jawa Tengah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP57/KO.13/2025 per 21 Juli 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
TAG: