KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kecamatan Lempuing Jaya, Sumatera Selatan. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP46/KO.17/2025 per 28 Juli 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada LKM Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Unit Pengelola Keuangan Lempuing Jaya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kecamatan Lempuing Jaya, Sumatera Selatan. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 5 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP46/KO.17/2025 per 28 Juli 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto dalam pengumuman tersebut.
TAG: