KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan modal ventura syariah PT Modal Ventura Syariah Indonesia yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-34/D.06/2024 per 5 Juli 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (POJK 34/2015).
OJK Beri Izin Usaha kepada Modal Ventura Syariah Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan modal ventura syariah PT Modal Ventura Syariah Indonesia yang berlokasi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-34/D.06/2024 per 5 Juli 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 /POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura (POJK 34/2015).