OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Bandar Gadai Perkasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Bandar Gadai Perkasa, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Juni 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP68/KO.15/2026 per 15 Juni 2026. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Triyoga Laksito dalam pengumuman tersebut.


OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Bandar Gadai Perkasa wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Saling Jaya

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Bandar Gadai Perkasa juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Bandar Gadai Perkasa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun kantor pusat PT Bandar Gadai Perkasa beralamat di Jalan Pahlawan Komplek Ruko City Gate Tamora Nomor A-6 Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Baca Juga: Susul Gadai Mas Nusantara, OJK Izinkan Gadai Sakti Jakarta Perluas Bisnis Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News