KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Bandar Gadai Perkasa, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Juni 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP68/KO.15/2026 per 15 Juni 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Triyoga Laksito dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Bandar Gadai Perkasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Bandar Gadai Perkasa, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Juni 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP68/KO.15/2026 per 15 Juni 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Triyoga Laksito dalam pengumuman tersebut.
TAG: