KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Berkat Karunia Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Manado. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Agustus 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP89/KO.16/2026 per 14 Agustus 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Berkat Karunia Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Berkat Karunia Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Manado. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Agustus 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP89/KO.16/2026 per 14 Agustus 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.
TAG: