KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Gadai Saling Jaya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Manado. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Juni 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP67/KO.16/2026 per 22 Juni 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Gadai Saling Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Gadai Saling Jaya, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Manado. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Juni 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP67/KO.16/2026 per 22 Juni 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.
TAG: