KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Hidup Unggul Gadai Emas, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kabupaten Tegal. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Oktober 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP78/KO.13/2026 per 16 Oktober 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud," ujar Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Hidup Unggul Gadai Emas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Hidup Unggul Gadai Emas, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kabupaten Tegal. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Oktober 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP78/KO.13/2026 per 16 Oktober 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud," ujar Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita dalam pengumuman tersebut.
TAG: