KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Mahir Gadai Adhikari, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kabupaten Sleman. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Juli 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP60/KO.13/2026 per 16 Juli 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Mahir Gadai Adhikari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Mahir Gadai Adhikari, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kabupaten Sleman. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Juli 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP60/KO.13/2026 per 16 Juli 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
TAG: