KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Nusa Multi Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP211/PL.02/2025 per 12 Agustus 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Nusa Multi Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Nusa Multi Gadai, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 27 Agustus 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP211/PL.02/2025 per 12 Agustus 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
TAG: