KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pergadaian Mas Sinar, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 April 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP50/KO.16/2026 per 22 April 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Pergadaian Mas Sinar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pergadaian Mas Sinar, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 April 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP50/KO.16/2026 per 22 April 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Robert Sianipar dalam pengumuman tersebut.