KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pusat Gadai Lampung, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Mei 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-28/KO.17/2026 per 7 Mei 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Pusat Gadai Lampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Pusat Gadai Lampung, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Mei 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-28/KO.17/2026 per 7 Mei 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy dalam pengumuman tersebut.