KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Sentral Gadai Asia, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Bekasi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 November 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP338/PL.02/2025 per 18 November 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Sentral Gadai Asia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Sentral Gadai Asia, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Bekasi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 November 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP338/PL.02/2025 per 18 November 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.