OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Sultan Gadai Utama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Sultan Gadai Utama, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandung.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 30 Oktober 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-75/KO.12/2026 per 29 Juli 2026.

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut.


OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian, PT Sultan Gadai Utama wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Baca Juga: ICX Catat Pendanaan Rp 235,7 Miliar, Fokus Bidik Pertumbuhan Penerbit Berkualitas

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut berizin dan diawasi oleh OJK. PT Sultan Gadai Utama juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Sultan Gadai Utama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun kantor pusat PT Sultan Gadai Utama berada di Gedebage Safir Permai Blok B Nomor 8 RT. 004 RW. 006, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Bandung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News