KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Sultan Gadai Utama, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandung. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 30 Oktober 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-75/KO.12/2026 per 29 Juli 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Sultan Gadai Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Sultan Gadai Utama, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kota Bandung. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 30 Oktober 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP-75/KO.12/2026 per 29 Juli 2026. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dimaksud," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut.