KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi kepada PT Proxima Indonesia Loss Adjusting. Adapun perusahaan tersebut berlokasi di Tebet Timur, Jakarta Selatan. OJK menyampaikan keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor KEP-42/D.05/2024 per 20 Mei 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
OJK Beri Izin Usaha kepada Proxima Indonesia Loss Adjusting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi kepada PT Proxima Indonesia Loss Adjusting. Adapun perusahaan tersebut berlokasi di Tebet Timur, Jakarta Selatan. OJK menyampaikan keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor KEP-42/D.05/2024 per 20 Mei 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.