KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Baca Juga: Modalku Terapkan Sejumlah Upaya untuk Capai Profitabilitas
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Dana Kini Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Dana Kini Finance. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-46/D.06/2024 per 24 September 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Baca Juga: Modalku Terapkan Sejumlah Upaya untuk Capai Profitabilitas