KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Dwitunggal Pegadai Praktis, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 November 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP312/PL.02/2025 per 28 Oktober 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Dwitunggal Pegadai Praktis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Dwitunggal Pegadai Praktis, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jakarta. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 10 November 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP312/PL.02/2025 per 28 Oktober 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
TAG: