KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Sakti Jakarta. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP2/PL.02/2025 per 14 Januari 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi. Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Gadai Sakti Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Sakti Jakarta. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Januari 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP2/PL.02/2025 per 14 Januari 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi. Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Berdikari Insurance