KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Lautan Wirani Gadai yang berlokasi di Lampung. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-67/KO.17/2024 per 1 Oktober 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. PT Lautan Wirani Gadai wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan.
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Lautan Wirani Gadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Lautan Wirani Gadai yang berlokasi di Lampung. Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-67/KO.17/2024 per 1 Oktober 2024. Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud. Dalam pemberian izin usaha itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian atau dikenal juga dengan POJK Nomor 31. PT Lautan Wirani Gadai wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan dan informasi di setiap kantor atau unit layanan.