KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Putra Gadai Permata, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jawa Barat. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Juli 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP159/PL.02/2025 per 10 Juli 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut. OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Putra Gadai Permata wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Putra Gadai Permata, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jawa Barat. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 22 Juli 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP159/PL.02/2025 per 10 Juli 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut. OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Putra Gadai Permata wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
TAG: