KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Putra Gadai Permata Indonesia, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jawa Tengah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Mei 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP42/KO.13/2025 per 5 Mei 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut. OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Putra Gadai Permata Indonesia wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan.
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Putra Gadai Permata Indonesia, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Jawa Tengah. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 8 Mei 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP42/KO.13/2025 per 5 Mei 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut. OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Putra Gadai Permata Indonesia wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan.