KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian yang memiliki ruang lingkup bisnis di Banten, PT Putra Gadai Permata Jaya. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Mei 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP89/PL.02/2025 per 7 Mei 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
OJK Beri Izin Usaha kepada PT Putra Gadai Permata Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian yang memiliki ruang lingkup bisnis di Banten, PT Putra Gadai Permata Jaya. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 20 Mei 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP89/PL.02/2025 per 7 Mei 2025. "Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.